Ternate, Serambi Timur – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, mengungkapkan nama Wali Kota Medan, Bobi Nasution, dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7).
Suryanto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap yang melibatkan izin tambang di salah satu blok di Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Dalam kesaksiannya, Suryanto menyatakan bahwa Bobi Nasution memiliki izin tambang di wilayah tersebut.
Majelis hakim dan JPU mengajukan pertanyaan mendalam kepada Suryanto mengenai pengurusan izin tambang yang melibatkan terdakwa AGK. Dugaan suap dalam pengurusan izin ini menjadi fokus penyidikan.
“Ada satu blok tambang yang diurus langsung oleh terdakwa AGK, dan blok tambang tersebut dimiliki oleh pengusaha dari Grup Medan,” ungkap Suryanto di hadapan sidang.
Bobi Nasution dan Grup Medan
Grup Medan yang dimaksud adalah milik Bobi Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan. Suryanto menegaskan bahwa permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Wali Kota Medan tersebut tidak melewati jalurnya sebagai Kepala Dinas ESDM. Menurutnya, seluruh proses diarahkan langsung kepada AGK.
“Saya tidak mengetahui detil permohonannya, namun untuk proses pengurusan izinnya, langsung berhubungan dengan Pak Gubernur,” jelas Suryanto.
Lebih lanjut, Suryanto mengakui bahwa ia pernah melakukan perjalanan ke Kota Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK dalam rangka membahas investasi terkait pertambangan ini. Dalam kunjungan tersebut, mereka bertemu dengan para pengusaha di Medan untuk membicarakan rencana investasi di Maluku Utara.
“Kami membahas peluang investasi di Maluku Utara dengan para pelaku usaha di Medan. Selain Pak Muhaimin, hadir pula Ibu Nazla (anak AGK), Reza (menantu AGK), dan Olivia Bachmid,” tambah Suryanto.
Dugaan Suap dan Penyidikan KPK
Sidang kasus suap ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba. Penyelidikan berfokus pada keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tambang di Maluku Utara. KPK berupaya mengungkap apakah ada unsur suap dalam pengurusan izin yang diduga melibatkan Bobi Nasution dan Grup Medan.
Majelis hakim mengarahkan persidangan untuk menggali lebih dalam hubungan antara AGK dan Bobi Nasution dalam konteks pengurusan izin tambang. Hal ini menjadi salah satu pokok permasalahan yang sedang ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Dengan penyebutan nama Bobi Nasution dalam persidangan, kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan korupsi dan suap yang melibatkan pejabat daerah serta pengusaha besar. Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus yang tengah bergulir.


















Tinggalkan Balasan