Labuha, SerambiTimur– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan memanggil Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait hibah sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan.
Hibah tersebut diterima oleh Dinas Perikanan untuk mendukung penyelenggaraan Festival Masak Serba Ikan atau Festival Ikan Tuna, yang dipimpin oleh Ketua Tim Penggerak PKK, Ny. Rifaat Hassan Ali Bassam Kasuba. Informasi ini tercantum dalam dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Keuangan Daerah melalui Kesbangpol.
Selain dana Rp200 juta untuk Festival Ikan Tuna, Kesbangpol juga mencairkan hibah untuk sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak jelas keberadaannya, melalui bidang Poldagri.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, menyatakan bahwa pemberian hibah harus mengikuti aturan yang jelas, baik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 maupun Permendagri 123 Tahun 2018.
“Terkait pemberian hibah daerah, acuannya sudah jelas melalui PP No. 2 Tahun 2012 dan Permendagri 123 Tahun 2018. Hibah harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kami akan meminta penjelasan dari Kesbangpol mengenai urgensi hibah ini kepada Dinas Perikanan,” tegasnya.



















Tinggalkan Balasan