TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) resmi menahan empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial B (60) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NA, AH, SD, dan EM. Mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate sejak Senin (8/9/2025).
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan penahanan tersebut. “Untuk empat tersangka dugaan pengeroyokan di Togafo sudah ditahan Senin kemarin,” ujarnya saat ditemui Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, status mereka kini telah naik menjadi terdakwa karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (17/9/2025).
Diketahui, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (27/12/2024) lalu. Akibat aksi itu, korban B mengalami luka serius hingga gangguan penglihatan.















Tinggalkan Balasan