Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2025 07:37 WIT ·

Dugaan Penjualan Ilegal Ore Nikel, Dua Dinas Pemprov Malut Diperiksa Polisi


 Dugaan Penjualan Ilegal Ore Nikel, Dua Dinas Pemprov Malut Diperiksa Polisi Perbesar

TERNATE, SerambiTimur Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa dua instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dua instansi tersebut adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan ore nikel yang merupakan barang sitaan pengadilan dan telah menjadi aset negara. Akibat penjualan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.

Ore nikel yang dijual itu awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang izinnya telah dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM. Meski PT WKM diwajibkan menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018–2022, namun realisasi setoran hanya tercatat satu kali, sebesar Rp 124 juta pada tahun 2018.

Dalam perkembangan kasus ini, nama Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili dan Kepala Dinas Kehutanan Sukur Lila ikut disorot. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat dalam proses penjualan ore nikel tersebut.

Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (19/5), mendesak Polda Malut segera menetapkan Suryanto Andili dan Sukur Lila sebagai tersangka.

“Kami mendesak Polda Malut segera menetapkan Suryanto Andili dan Sukur Lila sebagai tersangka,” tegas orator aksi.

Selain itu, massa juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk segera mencopot keduanya dari jabatan mereka saat ini.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal