Menu

Mode Gelap

Ternate · 10 Feb 2025 08:15 WIT ·

DPRD Ternate Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Paslon Terpilih 2024


 DPRD Ternate Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Paslon Terpilih 2024 Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat paripurna pada Senin (10/2/2025) untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota Ternate periode 2021-2025 dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, A.IM, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dan Wakil Wali Kota terpilih, Nasri Abubakar.

Dalam sambutannya, Rusdi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1),” ujar Rusdi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, telah diparipurnakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami mengumumkan usulan pemberhentian M. Tauhid Soleman sebagai Wali Kota Ternate masa jabatan 2021-2025,” jelasnya.

Selain itu, DPRD mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 6/PL.02.3-BD/B271/2/2025 dan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025, paslon M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar dinyatakan terpilih dengan perolehan 45.658 suara atau 47,91 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, membacakan keputusan tersebut dalam rapat. “Pasangan calon nomor urut 2, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih periode 2025-2030,” ungkapnya.

Rapat ini menjadi penanda pergantian kepemimpinan di Kota Ternate, sekaligus menegaskan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penetapan ini diharapkan membawa semangat baru bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Ternate di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah