Menu

Mode Gelap

Ternate · 10 Feb 2025 08:15 WIT ·

DPRD Ternate Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Paslon Terpilih 2024


 DPRD Ternate Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Paslon Terpilih 2024 Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat paripurna pada Senin (10/2/2025) untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota Ternate periode 2021-2025 dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, A.IM, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dan Wakil Wali Kota terpilih, Nasri Abubakar.

Dalam sambutannya, Rusdi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1),” ujar Rusdi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, telah diparipurnakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami mengumumkan usulan pemberhentian M. Tauhid Soleman sebagai Wali Kota Ternate masa jabatan 2021-2025,” jelasnya.

Selain itu, DPRD mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 6/PL.02.3-BD/B271/2/2025 dan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025, paslon M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar dinyatakan terpilih dengan perolehan 45.658 suara atau 47,91 persen dari total suara sah.

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, membacakan keputusan tersebut dalam rapat. “Pasangan calon nomor urut 2, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih periode 2025-2030,” ungkapnya.

Rapat ini menjadi penanda pergantian kepemimpinan di Kota Ternate, sekaligus menegaskan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penetapan ini diharapkan membawa semangat baru bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Ternate di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Dari Rakyat, Untuk Rakyat: Jejak Pengabdian Muhammad Sinen yang Tak Pernah Berubah

15 Juni 2026 - 07:20 WIT

Trending di Ternate