TERNATE, Serambitimur – Front Mahasiswa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (10/2). Mereka mendesak penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
Ajis Abubakar, koordinator lapangan, dalam orasinya menyampaikan bahwa proyek tersebut penuh kejanggalan. “Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Ajis.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bina Bangun Skati ini sempat melalui tiga kali Show Cause Meeting (SCM). Pada SCM ketiga, progres pekerjaan hanya mencapai 21,89% dengan deviasi sebesar 78,11%, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memutuskan kontrak dengan pihak rekanan.
Namun, menurut Ajis, pemutusan kontrak tersebut tidak diikuti dengan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap PT Bina Bangun Skati. “Ada kelebihan pembayaran uang muka sebesar 25% atau lebih dari Rp11 miliar, sementara progres fisik proyek baru mencapai 22,01%,” tambahnya.
Ajis juga mendesak Kejaksaan Tinggi untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek ini, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, PPK proyek, dan Direktur PT Bina Bangun Skati, Sandhynatha Litan.
“Kami menuntut transparansi dan pengusutan tuntas atas kasus ini agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Ajis.
Aksi ini menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum dan integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat.














Tinggalkan Balasan