Menu

Mode Gelap

Ternate · 29 Jul 2025 22:34 WIT ·

Diterpa Skandal Rp8 Miliar, Eliya Bachmid Kembali Diperkarakan di KPK


 Diterpa Skandal Rp8 Miliar, Eliya Bachmid Kembali Diperkarakan di KPK Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Drama kasus suap dan pencucian uang mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK) belum usai. Kali ini, sorotan tertuju pada Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Halsel dari Partai Gerindra, yang kembali dilaporkan ke KPK oleh aktivis antikorupsi dari Indonesia Anti-Corruption Network (IACN).

Yohanes Masudede, peneliti yang juga aktivis IACN, menyerahkan langsung laporan tersebut di Gedung KPK, Selasa (29/7). Ia menyebut Eliya sebagai “fasilitator dana gelap” dari AGK, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp8 miliar ke tiga rekening pribadinya.

“Uangnya dari AGK, katanya untuk keperluan pribadi. Tapi yang terungkap, dana itu dipakai untuk memfasilitasi perempuan bagi sang gubernur,” ungkap Yohanes lantang kepada wartawan.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus Muhaimin Syarif, tangan kanan AGK, akhir 2024 lalu. Eliya hadir sebagai saksi dan mengakui menerima dana besar dari AGK, namun belum ada proses hukum lanjut terhadap dirinya.

Bukan hanya penerima, tapi fasilitator

IACN menilai Eliya tidak bisa berlindung di balik status politisi. “Dia berperan aktif, bukan pasif. Ini jelas masuk kategori pencucian uang dan suap. Kalau tidak segera ditindak, ini bisa jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujar Yohanes.

Dalam laporan yang diserahkan, IACN mencantumkan sejumlah pasal yang bisa dikenakan, antara lain:

  • Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)
  • Pasal 5 UU Tipikor
  • Pasal 269 dan 506 KUHP (terkait perbuatan cabul dan prostitusi)

Jangan dibiarkan berlindung di balik kekuasaan

IACN menyebut pihaknya siap menghadapi segala bentuk pembungkaman. “Kami tahu ada yang mau lindungi dia. Tapi kami tak gentar. Maluku Utara tidak boleh jadi tempat nyaman bagi mafia anggaran dan makelar kekuasaan,” tegas Yohanes.

Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawasi proses hukum terhadap Eliya. “Kalau diam, ini bisa jadi tragedi panjang — kekuasaan yang makin kotor dan hukum yang kehilangan taring.”

KPK belum memberi pernyataan resmi atas laporan ini. Tapi publik kini menanti, apakah lembaga antirasuah itu cukup berani menyentuh nama-nama yang sebelumnya “tak tersentuh”.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Dari Rakyat, Untuk Rakyat: Jejak Pengabdian Muhammad Sinen yang Tak Pernah Berubah

15 Juni 2026 - 07:20 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah