TERNATE, SerambiTimur – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai Rp48,871 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara kembali jadi sorotan. Praktisi hukum Agus Tampilang menuding adanya kejanggalan dalam pengadaan serta dugaan praktik korupsi.
Ia menyoroti peran Plt Kadikbud Abubakar Abdullah dan Plt Kepala BKD Zulkifli Bian dalam penunjukan PPK tunggal yang dinilai bermasalah.
“Saya sarankan gubernur hati-hati dengan dua orang ini. Kalau perlu, copot mereka, karena bisa menimbulkan masalah hukum besar,” ujar Agus.
Dari data yang diterimanya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian, antara lain pengadaan mebel SMA/SMK senilai Rp2,5 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Selain itu, daftar penerima DAK yang seharusnya 42 sekolah tidak sepenuhnya muncul dalam paket pengadaan yang diunggah.
“Ini sangat janggal. Ada indikasi permainan yang harus diawasi ketat,” tegasnya.
Agus menilai, skema semacam ini bisa menjadi “perangkap politik” yang pada akhirnya menyeret Gubernur Sherly Tjoanda. “Kalau gubernur tidak tahu, berarti ini dimainkan orang dekatnya. Kalau tahu, konsekuensi hukum bisa fatal,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan