Sofifi, Serambi Timur– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk lima Penjabat (PJ) sementara Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku Utara. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3.3822 Tahun 2024, tertanggal 19 September 2024.
Lima Penjabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi sementara di lima daerah Maluku Utara, yakni:
1. Kabupaten Halmahera Barat: Deni Tjan, SH, M.Si (Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara).
2. Kabupaten Halmahera Selatan: Kadri La Etje, S.IP (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku Utara).
3. Kabupaten Halmahera Timur: Ahmad Purbaya, S.T., M.H (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara).
4. Kabupaten Kepulauan Sula: WA Zakaria, S.STP (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku Utara).
5. Kota Ternate: Tahmid Wahab, S.Sos (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara).
Pelantikan kelima Penjabat ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.



















Tinggalkan Balasan