TERNATE, Serambitimur — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Rabu (24–26 Juni 2025). Dua di antaranya adalah mantan Pokja ULP berinisial NA dan mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halsel berinisial MA.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat aktif, yakni Kepala Dinas Perkim Halsel, IM, serta MI selaku Kepala ULP.
Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut.
“Iya, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap mantan Pokja dan Ketua ULP Halsel,” ujar Ricard, Rabu (26/6).
Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan terhadap Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, yang lebih dulu divonis bersalah dalam perkara korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim sebelumnya memberikan petunjuk kepada jaksa agar mengusut pihak lain yang turut terlibat.
Meski demikian, Ricard belum mengungkap kemungkinan penetapan tersangka baru. “Kita hanya mengembangkan fakta persidangan atas tersangka Ahmad Hadi. Untuk potensi tersangka lain, kita lihat nanti,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan