TERNATE, SerambiTimur – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025 ke seluruh kelurahan di wilayah kota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali, pada Senin (5/5). Menurutnya, total 78 kelurahan telah menerima SPPT untuk selanjutnya disampaikan kepada warga masing-masing.
“Kami berharap pihak kelurahan bisa langsung menyalurkan SPPT kepada warganya agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran,” ujarnya.
Jufri menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BPRS atau langsung di Kantor BP2RD. Ia mengingatkan bahwa SPPT PBB tahun 2025 telah ditetapkan sejak Januari, lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa ditetapkan pada bulan Maret.
“Pajak harus dibayar dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan. Jika melewati jatuh tempo, akan dikenakan denda,” jelasnya.
Jufri juga menyampaikan bahwa jumlah objek pajak terdata di Kota Ternate saat ini mencapai 47.4019. Meski begitu, verifikasi resmi terhadap data tersebut belum dilakukan.
“Kita masih gunakan data sementara,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan