MABA, SerambiTimur-Pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada 2025 melalui putusan dismissal perkara nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua KPU Haltim, Sukardi Litte, menyampaikan bahwa penetapan pasangan Ubaid-Anjas didasarkan pada hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan keunggulan mereka dengan perolehan 32.941 suara atau 58,91 persen.
“Penetapan ini tertuang dalam SK Nomor 05/PL.02.7.BA/8206/2/2025, yang kami bacakan dalam rapat pleno di ruang paripurna DPRD, Kamis, 6 Februari,” ujarnya.
Dengan putusan MK yang final, pasangan calon nomor urut 1, M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin, diminta menerima hasil tersebut dengan lapang dada. Kekalahan mereka dengan selisih lebih dari 9.000 suara menjadi tanda keunggulan pilihan masyarakat Haltim.
Wakil Bupati Terpilih Serukan Persatuan
Wakil Bupati terpilih, Anjas Taher, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung jalannya Pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, partai koalisi, tim relawan, dan masyarakat Halmahera Timur.
Anjas menegaskan, penetapan ini adalah akhir dari proses politik yang panjang dan kemenangan ini bukan hanya milik pasangan Ubaid-Anjas, melainkan seluruh masyarakat Haltim. “idak ada lagi nomor 1 dan nomor 2. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun Halmahera Timur bersama-sama,” ujar mantan Ketua DPRD Haltim tersebut.
Momentum ini diharapkan menjadi awal baru untuk menyatukan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan Halmahera Timur.














Tinggalkan Balasan