Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Jul 2024 16:57 WIT ·

Kuasa Hukum Desak Polsek Jailolo Selatan Tetapkan Kepala Desa sebagai Tersangka Kekerasan Anak


 Kuasa Hukum Desak Polsek Jailolo Selatan Tetapkan Kepala Desa sebagai Tersangka Kekerasan Anak Perbesar

Halmahera Barat, SerambiTimur – Kuasa hukum korban mendesak Polsek Jailolo Selatan untuk segera menetapkan Kepala Desa Braha, Khalik Adam, dan Rudin Ali sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua anak, FI (17) dan SHA (17). Insiden kekerasan ini terjadi di Desa Braha, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (20/7/2024).

Salah satu kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., meminta Kapolsek Jailolo Selatan, Iptu Sunarto, untuk segera menetapkan Khalik Adam sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap dua anak tersebut. “Kepala desa tersebut telah melakukan pemukulan terhadap kedua anak yang jelas melanggar hukum dan harus diproses sesuai tindakannya,” tegas Bahmi.

Tindakan kekerasan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tindakan tersebut sudah melampaui batas sebagai seorang pemimpin desa dan dianggap sebagai tindakan premanisme, sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Bahmi.

Kuasa hukum korban, atas nama pemberi kuasa, berhak mendampingi dan mewakili korban dalam mempertanyakan perkembangan laporan di Polsek Jailolo Selatan terkait kasus ini. “Kami mendesak Kapolsek untuk segera menetapkan Khalik Adam dan Rudin Ali sebagai tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur karena bukti permulaan sudah dianggap cukup sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Pasal 184 Ayat (1) KUHAP tentang alat-alat bukti,” jelas Bahmi.

Salah satu anggota tim hukum korban, Iqra M. Salim, S.H., menegaskan bahwa proses hukum harus dipercepat agar pihak korban mendapatkan kepastian dan keadilan. “Tindakan kekerasan oleh kepala desa ini telah melanggar hak anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara,” kata Iqra.

Ia menambahkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. “Jika anak dianggap bersalah, langkah yang perlu dilakukan oleh kepala desa adalah menghubungi orang tua sebagai wali anak agar proses pembinaan dapat dilakukan dengan cara yang lebih edukatif, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Bahmi Bahrun juga menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya berlaku bagi Kepala Desa Braha, tetapi juga bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak. “Kami mendesak Polsek Jailolo Selatan untuk segera menetapkan Khalik Adam dan Rudin Ali sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

NHM Angkut 70 Kantong Sampah dari Tanjung Barnabas, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

11 Juni 2026 - 09:24 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

NHM Tanam 40 Pohon Buah, Serukan Aksi Iklim di Gosowong

9 Juni 2026 - 10:02 WIT

Kades Tahane Tegaskan Jalan Panaburu Dibangun Tanpa APBD, Murni Kekuatan Masyarakat dan Swasta

8 Juni 2026 - 21:45 WIT

Trending di Daerah