Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2024 17:17 WIT ·

Pj Sekda Malut Diduga Langgar Pilkada, Pesan WhatsApp Jadi Sorotan


 Pj Sekda Malut Diduga Langgar Pilkada, Pesan WhatsApp Jadi Sorotan Perbesar

Igrissa Majid (tim)
SerambiTimur
– Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Abubakar diduga melakukan tindakan politik praktis dengan menyebarkan foto salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di grup WhatsApp Ikatan Alumni PMII Maluku Utara.

Igrissa menegaskan, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan jelas melarang pejabat daerah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Ia menekankan bahwa larangan ini mencakup keputusan maupun tindakan, yang bersifat kumulatif atau alternatif.

“Meski tidak ada kata ‘ajakan’ dalam pasal tersebut, tindakan Abubakar dapat diduga merugikan pihak lain, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam undang-undang,” jelasnya pada Senin (25/11/2024).

Igrissa juga mengkritisi pendapat JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat) yang menyebut bahwa penyebaran foto melalui WhatsApp bukan pelanggaran karena bukan dilakukan di media sosial seperti Facebook atau Instagram. Menurutnya, pandangan itu keliru.

“WhatsApp adalah media sosial karena menjadi platform untuk saling berbagi informasi, foto, video, dan dokumen. JPPR harus memahami bahwa media sosial mencakup berbagai platform digital, termasuk WhatsApp,” tegasnya.

Lebih lanjut, Igrissa menguraikan bahwa penyebaran gambar paslon oleh seorang pejabat daerah, terlepas dari ada atau tidaknya ajakan langsung, sudah termasuk tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 71 ayat (1).

“Jika dilihat dari metode interpretasi hukum, baik secara gramatikal, sistematis, maupun ekstensif, tindakan Abubakar memenuhi unsur pelanggaran. Larangan dalam pasal tersebut tidak sekadar melarang ajakan, tetapi juga tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” jelas Igrissa.

Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan atas dugaan pelanggaran ini harus melalui kajian formal oleh pihak berwenang.

“Kita serahkan pada pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut. Proses demokrasi harus berjalan jujur dan adil,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Trending di Hukum & Kriminal