Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2024 17:17 WIT ·

Pj Sekda Malut Diduga Langgar Pilkada, Pesan WhatsApp Jadi Sorotan


 Pj Sekda Malut Diduga Langgar Pilkada, Pesan WhatsApp Jadi Sorotan Perbesar

Igrissa Majid (tim)
SerambiTimur
– Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Abubakar diduga melakukan tindakan politik praktis dengan menyebarkan foto salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di grup WhatsApp Ikatan Alumni PMII Maluku Utara.

Igrissa menegaskan, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan jelas melarang pejabat daerah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Ia menekankan bahwa larangan ini mencakup keputusan maupun tindakan, yang bersifat kumulatif atau alternatif.

“Meski tidak ada kata ‘ajakan’ dalam pasal tersebut, tindakan Abubakar dapat diduga merugikan pihak lain, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam undang-undang,” jelasnya pada Senin (25/11/2024).

Igrissa juga mengkritisi pendapat JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat) yang menyebut bahwa penyebaran foto melalui WhatsApp bukan pelanggaran karena bukan dilakukan di media sosial seperti Facebook atau Instagram. Menurutnya, pandangan itu keliru.

“WhatsApp adalah media sosial karena menjadi platform untuk saling berbagi informasi, foto, video, dan dokumen. JPPR harus memahami bahwa media sosial mencakup berbagai platform digital, termasuk WhatsApp,” tegasnya.

Lebih lanjut, Igrissa menguraikan bahwa penyebaran gambar paslon oleh seorang pejabat daerah, terlepas dari ada atau tidaknya ajakan langsung, sudah termasuk tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 71 ayat (1).

“Jika dilihat dari metode interpretasi hukum, baik secara gramatikal, sistematis, maupun ekstensif, tindakan Abubakar memenuhi unsur pelanggaran. Larangan dalam pasal tersebut tidak sekadar melarang ajakan, tetapi juga tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” jelas Igrissa.

Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan atas dugaan pelanggaran ini harus melalui kajian formal oleh pihak berwenang.

“Kita serahkan pada pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut. Proses demokrasi harus berjalan jujur dan adil,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Besok, Pemulangan Jenazah Mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

11 Mei 2026 - 18:22 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

Trending di Daerah