Ternate,SerambiTimur- Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Isa Taudan, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi merupakan titipan dari terdakwa Muhaimin, yang dikenal dengan panggilan Pak Ucu. Hal ini disampaikan Isa dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek dan izin tambang, dengan terdakwa Muhaimin alias Ucu, di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (6/11/2024).
Isa yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek RSU Sofifi, menjelaskan bahwa saat ia diangkat sebagai PPK, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar menginformasikan bahwa proyek ini adalah arahan dari Gubernur Abdul Gani Kasuba dan terkait dengan “titipan” dari Muhaimin. “Kadis menyampaikan bahwa proyek ini adalah arahan dari Gubernur, dan katanya ada keterlibatan Pak Ucu, walaupun perusahaan ini bukan milik Pak Ucu,” ujar Isa di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Proyek RSU Sofifi ini dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp85,27 miliar dan dikerjakan oleh PT Karya Bisa. Isa menyebutkan bahwa ia tidak pernah berinteraksi langsung dengan terdakwa, melainkan melalui seorang perantara bernama Karel Reonaldo, yang bertindak sebagai penyandang proyek tersebut.
Menurut Isa, proyek ini merupakan pekerjaan multi-tahun, namun hingga kini baru rampung sekitar 15 persen dan anggaran yang dicairkan juga hanya sebesar 15 persen dari total anggaran.
