Ternate, SerambiTimur- Brigadir Polisi (Brigpol) RZE alias Ronal Zulfikry Effendy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WAS. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Polres Halut, M. Thoha Alhadar, Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halut dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Selasa. “Kami sudah melakukan pemanggilan paksa kepada pelaku, dan malam ini pelaku sudah diperiksa secara intensif,” ujar Thoha.
Ia juga menambahkan bahwa Unit PPA dan pejabat Polres Halut melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Brigpol RZE, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami amankan di tempat khusus sejak Selasa malam,” katanya.
Sementara itu, korban WAS belum bisa hadir untuk pemeriksaan karena berada di Weda, Halmahera Tengah. “Kami dari Polres Halut akan segera berangkat ke Weda untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban,” tambah Thoha.
