Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Jul 2024 16:54 WIT ·

Kontraktor Ternama “Acam” Akui Berikan Ratusan Juta Rupiah ke AGK


 Kontraktor Ternama “Acam” Akui Berikan Ratusan Juta Rupiah ke AGK Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Kontraktor ternama di Maluku Utara, Sigit Lintan alias Acam, mengakui memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Sigit dalam sidang lanjutan kasus AGK yang berlangsung pada Kamis, 26 Juli 2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tompubolon.

Dalam prosesi sidang, Hakim Ketua Rommel Fransiskus menanyakan kepada Sigit Lintan apakah ia mendapatkan proyek miliaran rupiah dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sigit Lintan alias Acam membenarkan bahwa dirinya menerima proyek tersebut.

“Saya dapat proyek multiyears tahun 2022 untuk pembangunan infrastruktur jalan,” ungkap Acam di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, serta terdakwa AGK dan penasehat hukumnya.

Menurut Acam, proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara dengan anggaran senilai Rp30 miliar.

Hakim terus mengejar keterangan dari bos PT Moderen Raya Indah Pratama tersebut, menanyakan apakah ia turut memberi uang kepada AGK. Sigit menyebutkan bahwa ia pernah memberikan uang atas permintaan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.

“Saya kasih uang karena diminta bantuan oleh AGK. Saya beri pada tahun 2022 melalui ajudan Ramadan Ibrahim,” jawab Sigit dengan nada rendah.

Sigit yang saat itu mengerjakan proyek jalan ruas Saketa-Gane Dalam, menyebutkan bahwa pemberian uang kepada AGK sebesar Rp100 juta. “Itu karena AGK meminta bantuan untuk membiayai pengobatan karena sedang sakit,” kata Sigit.

Sementara itu, ketika JPU KPK mendesak Sigit untuk mengakui pemberian uang kepada AGK senilai ratusan juta rupiah, ia lantas mengaku benar bahwa dirinya memberikan uang tersebut secara tunai di kantor perusahaannya.

“Diambil cash di kantor saya, Rp ratusan juta,” ucapnya pelan.

Masih dalam persidangan, JPU KPK menegaskan pertanyaan terkait pemberian sebidang tanah kepada AGK untuk kepentingan membangun gedung kantor salah satu partai politik di Sofifi, yang kini disita penyidik. Sigit mengelak, namun mengaku benar bahwa ia memberikan tanah tersebut.

“Saya berikan tanah, tapi saya tidak tahu kalau tanah itu dibangun sebuah kantor partai lantai dua,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Trending di Daerah