Halsel, SerambiTimur – Proyek pembangunan jalan dalam kota Guruapin, Kecamatan Kayoa, yang dikerjakan oleh CV VVV dengan nilai kontrak Rp4,78 miliar, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahun 2023/2024.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 620/30.A/SPP-PPJ/DPUPRHS/DAU/2023 tanggal 18 April 2023, dengan jangka waktu pengerjaan selama 180 hari kalender hingga 14 Oktober 2023. Namun, kontrak tersebut mengalami tiga kali perubahan melalui addendum yang memperpanjang waktu pelaksanaan hingga 3 Maret 2024.
Berdasarkan hasil audit, hingga 4 Desember 2023, progres fisik pekerjaan baru mencapai 50,43% atau senilai Rp2,14 miliar (sebelum PPN), sedangkan kekurangan pekerjaan tercatat sebesar 49,57% atau Rp2,11 miliar. Akibatnya, BPK mencatat keterlambatan penyelesaian selama 69 hari dari 5 Desember 2023 hingga 11 Februari 2024.
Meski pekerjaan akhirnya rampung 100% pada 11 Februari 2024, BPK menyoroti belum adanya denda keterlambatan yang dikenakan kepada kontraktor. Denda tersebut seharusnya sebesar Rp145,68 juta, dihitung dari total sisa pekerjaan yang tertunda.
Hasil audit ini menyoroti lemahnya pengawasan dan ketegasan terhadap pelaksanaan kontrak proyek, khususnya terkait pengenaan sanksi atas keterlambatan pekerjaan.














Tinggalkan Balasan