Hukum & Kriminal

Perpanjang Penahanan, Berkas Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu Masih Dirampungkan Kejati Malut

Serambi Diterbitkan 15:53 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur — Proses hukum mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) terus berlanjut. Masa penahanannya kini kembali diperpanjang, seiring tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang masih merampungkan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Aliong Mus saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Mantan Bupati dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 17,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, menyatakan penyidik masih menyempurnakan berkas perkara guna memenuhi syarat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Untuk kasus ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Matheos saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku Utara, Minggu (30/8/2026).

Dijelaskannya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Maluku Utara.

“Kalau sudah P21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Malut, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk jalani sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan Aliong Mus telah diperpanjang selama 40 hari. Langkah itu diambil lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara.

Dalam perkara pembangunan ISDA ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang kini telah menjalani proses persidangan. Ketiganya yakni Yopi, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara, disebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Aliong Mus dengan nilai yang disebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, terhadap Aliong Mus, proses penyidikan masih berjalan. Kejati Maluku Utara memastikan penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan.

Tinggalkan komentar