Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2025 09:22 WIT ·

Kontraktor Suap Eks Gubernur Malut, KPK Diminta Tindaklanjuti Putusan


 Kontraktor Suap Eks Gubernur Malut, KPK Diminta Tindaklanjuti Putusan Perbesar

Ternate, Serambi Timur Direktur PT Intim Kara, Budi Liem, terbukti menyetor uang senilai Rp1 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Fakta ini termuat dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte terkait kasus suap yang menjerat AGK.

Meski awalnya mengelak, Budi Liem mengaku di persidangan bahwa ia memberikan uang kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, untuk “biaya operasional” di Jakarta. Namun, pengadilan mencatat bahwa Budi menyerahkan Rp1 miliar secara langsung kepada AGK.

Deretan Nama Pemberi Suap

Sealain Budi Liem, sejumlah nama lain disebut dalam putusan tersebut, di antaranya Abdi Abdul Aziz, Shanty Alda, Jervis Giovanny Leo, Samsuddin Abdul Kadir (Penjabat Gubernur Maluku Utara), Silvester Andreas, Lucky Radjapati, dan Jamaluddin Wua alias Udin Motul. Mereka diketahui memberikan uang secara tunai kepada AGK.

Hakim menyatakan gratifikasi yang diterima AGK telah memenuhi unsur pidana secara sah dan meyakinkan. Hal ini semakin menegaskan keterlibatan para pemberi suap dalam kasus tersebut.

KPK Diminta Periksa Pemberi Suap

Praktisi hukum Agus R. Tampilang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa nama-nama pemberi suap yang tercantum dalam putusan pengadilan. “KPK harus menyentuh para pemberi suap, termasuk Budi Liem. Nilai Rp1 miliar ini sangat besar, dan KPK wajib mengusutnya,” ujar Agus, Senin (20/1/2025).

Menurut Agus, KPK memiliki alasan kuat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberi dan penerima suap harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor, yang menyatakan gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan melanggar kewajiban.

“Penyidik KPK wajib menindaklanjuti putusan ini. Tidak hanya AGK sebagai penerima suap, tetapi para pemberi juga harus diadili. Perbuatan mereka sudah sangat jelas dan terang benderang berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Pentingnya Penegakan Hukum

Agus menekankan bahwa langkah tegas terhadap pemberi suap menjadi upaya penting untuk menegakkan keadilan dan menekan praktik korupsi. “Dengan nilai sebesar itu, kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.

Kasus suap ini menjadi pengingat perlunya komitmen kuat dari aparat hukum dalam memberantas korupsi di Maluku Utara. KPK diharapkan segera mengambil langkah konkret berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate.

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Trending di Hukum & Kriminal