Hukum & Kriminal

BPK Bongkar Kekurangan Rp302 Juta di Proyek Ibu–Kedi

Serambi Diterbitkan 07:59 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur- Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Ibu–Kedi, Kabupaten Halmahera Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terseret dalam pusaran perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu kini mendapat sorotan baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp302.697.794,64.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025–2026. Kekurangan volume itu diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap pekerjaan di lapangan.

Proyek yang dikerjakan PT Hapsari Nusantara Gemilang tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp25,09 miliar. Dari nilai kontrak itu, pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp18,49 miliar, atau sekitar 73,67 persen.

Namun, besarnya pembayaran tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi fisik pekerjaan.

BPK menemukan adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan, khususnya pada Divisi Drainase serta Pekerjaan Tanah dan Geosintetik. Volume pekerjaan yang terpasang di lapangan tercatat lebih rendah dibandingkan volume yang telah diperhitungkan dalam pembayaran.

Yang menjadi perhatian, kekurangan volume tersebut bukan semata hasil perhitungan sepihak BPK. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor telah mengakui serta menyepakati adanya kekurangan tersebut.

Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengawasan dan verifikasi progres pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Bagaimana pembayaran hingga 73,67 persen dapat direalisasikan ketika masih terdapat pekerjaan yang secara fisik belum sesuai dengan volume dalam kontrak? Siapa yang melakukan verifikasi terhadap progres pekerjaan sebelum pembayaran dicairkan? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap setiap tahapan pekerjaan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek Ibu–Kedi bukan proyek yang sejak awal berjalan tanpa sorotan.

Nama proyek ini sebelumnya pernah muncul dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Proyek tersebut disebut dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi hingga pengaturan pemenang tender.

Nilai anggaran proyek juga tercatat mengalami perubahan dalam berbagai tahapan, dengan angka yang pernah disebut berkisar antara Rp17,3 miliar hingga Rp33 miliar.

Kini, temuan BPK memberikan persoalan baru. Ada kekurangan volume pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp302 juta, sementara pembayaran kepada kontraktor telah mencapai hampir tiga perempat nilai kontrak.

Meski temuan kekurangan volume tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi, kondisi tersebut tetap menjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Sebab, pembayaran pekerjaan semestinya berbanding lurus dengan volume fisik yang benar-benar telah dikerjakan dan memenuhi ketentuan kontrak.

Publik pun berhak mengetahui tindak lanjut atas temuan tersebut. Apakah kekurangan senilai Rp302,69 juta akan dikembalikan atau diperhitungkan dalam pembayaran? Siapa yang bertanggung jawab memastikan volume pekerjaan sesuai sebelum pembayaran dilakukan? Dan apakah mekanisme pengawasan terhadap proyek tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya?

Proyek Ibu–Kedi kini kembali berada di bawah sorotan. Bukan hanya karena sejarahnya yang pernah dikaitkan dengan perkara AGK, tetapi juga karena temuan BPK terkait pekerjaan yang belum sesuai dengan volume yang dibayarkan.

Pada akhirnya, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan pekerjaan yang nyata di lapangan. Tanda tangan dalam dokumen pembayaran tidak boleh lebih cepat daripada realisasi fisik pekerjaan.

Tinggalkan komentar