SOFIFI, SerambiTimur — Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah peristiwa sunyi namun sarat makna terjadi di Maluku Utara. Bukan parade senjata yang ditampilkan, melainkan penyerahan senjata api ilegal oleh masyarakat kepada negara.
Sebanyak 16 pucuk senjata api, empat magasin, dan 138 butir amunisi berbagai kaliber diserahkan warga Kabupaten Halmahera Utara kepada aparat kepolisian. Sebagian merupakan peninggalan konflik sosial 1999–2000 yang tersimpan selama puluhan tahun, sebagian lainnya diketahui berasal dari Filipina dan sempat diduga akan diperdagangkan kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (17/8/2026). Hadir pula Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Kajati Maluku Utara, Danrem, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bagi aparat, penyerahan senjata ini bukan sekadar hasil operasi keamanan. Ia menjadi penanda tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa perdamaian harus dijaga bersama, dan senjata yang tersimpan di rumah-rumah warga hanya menyisakan potensi ancaman di masa depan.
“Ini adalah imbas dari pengungkapan kepemilikan senjata api yang dilakukan aparat di wilayah Halmahera Utara,” kata Kapolda.
Lima warga menyerahkan senjata tersebut kepada kepolisian pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki di Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.
Dari hasil pendataan, polisi menerima 11 pucuk senjata laras panjang dan lima senjata laras pendek. Senjata laras panjang terdiri atas satu senjata rakitan menyerupai SS1, satu senjata rakitan peninggalan Jepang, lima senjata rakitan tanpa merek, dua senjata jenis M16, serta dua senjata jenis Mauser. Adapun senjata laras pendek terdiri atas empat senjata rakitan dan satu pistol jenis FN.
Pendalaman awal menunjukkan dua latar belakang utama kepemilikan senjata tersebut.
Kelompok pertama merupakan senjata rakitan dan amunisi yang masih disimpan masyarakat sejak konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. Sebagian senjata bahkan disebut sebagai warisan keluarga yang tetap tersimpan hingga kini.
Kelompok kedua adalah empat pucuk senjata organik yang berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh aparat, senjata tersebut sempat disimpan dengan rencana untuk diperjualbelikan kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Kapolda menegaskan bahwa senjata ilegal bukan sekadar benda mati. Di tangan yang salah, ia dapat menjadi sumber ancaman bagi keselamatan warga dan stabilitas daerah.
“Senjata yang diserahkan adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan dan stabilitas daerah,” ujarnya.
Pada momentum peringatan kemerdekaan, Kapolda mengajak masyarakat memaknai penyerahan senjata sebagai bentuk keberanian untuk memilih jalan damai.
“Keamanan sejati dibangun lewat kepercayaan, persatuan, dan kepatuhan hukum — bukan lewat senjata. Menyerahkan senjata adalah keberanian. Menjaga perdamaian adalah patriotisme. Menjaga persatuan adalah cinta tanah air,” katanya.
Polda Maluku Utara, menurut Kapolda, akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, preventif, serta penegakan hukum dalam menangani kepemilikan senjata ilegal. Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api tanpa izin diminta segera menyerahkannya kepada aparat tanpa rasa takut.
Pesan yang disampaikan sederhana, namun kuat: serahkan senjata kepada negara, jangan serahkan masa depan kepada konflik.
Di usia ke-81 kemerdekaan Indonesia, Maluku Utara menunjukkan bahwa makna kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui seremoni. Ia juga hadir dalam keberanian melepaskan jejak konflik masa lalu demi menjaga perdamaian dan persatuan untuk masa depan.
