LABUHA, SerambiTimur- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk segera menutup Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera secara permanen.
Menurut KPK, BPRS daerah tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah setiap tahun dan tidak memberikan dividen yang signifikan.
Hal ini berdasarkan hasil pemaparan pihak BPRS dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) pada Selasa (15/10) kemarin.
“Kalau BPRS selalu mengalami kerugian setiap tahun, untuk apa dipertahankan? Lebih baik dibubarkan atau ditutup secara permanen, karena tidak ada profit,” ujar Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah V KPK, Abdul Haris.
Selain kerugian tahunan, BPRS Saruma Sejahtera juga tercatat mengalami kredit macet pada tahun 2023. Imbasnya, Pemkab Halmahera Selatan harus memberikan suntikan dana lagi untuk menstabilkan layanan kredit di bank tersebut.
Abdul Haris menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan milik daerah yang tidak mampu menghasilkan laba.
“Dalam presentasi Rakor tadi, BPRS mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 miliar di tahun 2023. Lalu, untuk apa dipertahankan? Apa manfaatnya?” tegas Haris.
Haris juga memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegur Bupati Halmahera Selatan jika tetap bersikeras mempertahankan BPRS tersebut.
Selain itu, Haris menambahkan bahwa pengelolaan BPRS Saruma Sejahtera mayoritas dilakukan oleh para pensiunan birokrat, yang tidak memiliki pengalaman sebagai pengusaha.
Terkait hal ini, BPRS juga sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Biasanya, birokrat ingin menjadi pengusaha, tetapi tidak memiliki pengalaman. Jadi, jika perintah ini tidak ditindaklanjuti, saya akan menegur Bupati melalui Kemendagri,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan