Menu

Mode Gelap

Halsel · 15 Okt 2024 09:42 WIT ·

KPK Minta Pemkab Halmahera Selatan Tutup Permanen BPRS Saruma Sejahtera


 KPK Minta Pemkab Halmahera Selatan Tutup Permanen BPRS Saruma Sejahtera Perbesar

LABUHA, SerambiTimur- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk segera menutup Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera secara permanen.

Menurut KPK, BPRS daerah tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah setiap tahun dan tidak memberikan dividen yang signifikan.

Hal ini berdasarkan hasil pemaparan pihak BPRS dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) pada Selasa (15/10) kemarin.

“Kalau BPRS selalu mengalami kerugian setiap tahun, untuk apa dipertahankan? Lebih baik dibubarkan atau ditutup secara permanen, karena tidak ada profit,” ujar Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah V KPK, Abdul Haris.

Selain kerugian tahunan, BPRS Saruma Sejahtera juga tercatat mengalami kredit macet pada tahun 2023. Imbasnya, Pemkab Halmahera Selatan harus memberikan suntikan dana lagi untuk menstabilkan layanan kredit di bank tersebut.

Abdul Haris menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan milik daerah yang tidak mampu menghasilkan laba.

“Dalam presentasi Rakor tadi, BPRS mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 miliar di tahun 2023. Lalu, untuk apa dipertahankan? Apa manfaatnya?” tegas Haris.

Haris juga memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegur Bupati Halmahera Selatan jika tetap bersikeras mempertahankan BPRS tersebut.

Selain itu, Haris menambahkan bahwa pengelolaan BPRS Saruma Sejahtera mayoritas dilakukan oleh para pensiunan birokrat, yang tidak memiliki pengalaman sebagai pengusaha.

Terkait hal ini, BPRS juga sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Biasanya, birokrat ingin menjadi pengusaha, tetapi tidak memiliki pengalaman. Jadi, jika perintah ini tidak ditindaklanjuti, saya akan menegur Bupati melalui Kemendagri,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar, Peran Eks Sekwan Disorot

13 Juli 2026 - 12:11 WIT

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal