Ternate, Serambi Timur – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang menyeret lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam persidangan, AGK dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dikenakan kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
Namun, sorotan publik tidak berhenti pada vonis tersebut. Pertanyaan besar muncul: Siapa pemberi suap Rp 725 juta kepada AGK?
“KPK harus segera mengungkap identitas pemberi suap tersebut. Ini menjadi pertanyaan penting dalam kasus ini,” ujar Abdul Kadir Bubu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair), kepada wartawan, Selasa (12/11).
Dade, sapaan akrabnya, menyoroti kaburnya fakta terkait pihak pemberi suap dalam proses persidangan. Meski AGK telah ditetapkan bersalah bersama Imran Yakub, fakta lain yang menunjukkan keterlibatan pihak lain belum terungkap.
“Sejak awal persidangan hingga putusan, siapa pemberi uang itu belum diungkap. KPK harus memperjelas asal uang suap Rp 725 juta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Bidakara,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya membedakan antara gratifikasi dan suap dalam kasus ini. “Jika ada gratifikasi, artinya ada alur uang yang berbeda. Kasus ini butuh desakan lebih serius agar KPK menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi suap.”
Akademisi itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan tersangka baru jika bukti-bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain. “Jangan sampai keadilan berhenti hanya pada AGK. Publik berhak tahu siapa yang berada di balik pemberian suap ini.”
Kasus ini membuka wacana baru tentang transparansi penegakan hukum, terutama dalam skandal yang melibatkan pejabat tinggi. Identitas pemberi suap menjadi kunci untuk menuntaskan kasus ini secara utuh.















Tinggalkan Balasan