Hukum & Kriminal

Kajati Malut Paparkan Strategi Atasi Kendala Penegakan Hukum di Hadapan Komisi III DPR RI

Serambi Diterbitkan 09:37 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memaparkan berbagai tantangan penegakan hukum beserta langkah strategis yang telah disiapkan saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Ternate, Kamis (23/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Hotel Bela itu menjadi forum evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Provinsi Maluku Utara.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara. Sementara rombongan Komisi III DPR RI terdiri atas Ahmad Sahroni, Mercy Chriesty Barends, Martin Daniel Tumbelaka, Macfud Arifin, Widya Pratiwi, Siti Aisyah, Benny Utama, dan H.M. Nasir Djamil.

Dalam paparannya, Kajati Sufari mengungkapkan sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi Kejaksaan Tinggi maupun seluruh Kejaksaan Negeri di Maluku Utara dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Di antaranya tingginya biaya operasional penanganan perkara, kompleksitas kasus yang terus meningkat, serta terbatasnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Menurut Sufari, berbagai tantangan tersebut membutuhkan langkah-langkah konkret agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menekan tingginya biaya operasional, Kejati Maluku Utara akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pelaksanaan rapat secara daring guna mengurangi kebutuhan perjalanan dinas. Sementara dalam menangani perkara-perkara yang kompleks, pihaknya menilai penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara.

Terkait keterbatasan kapasitas lapas dan rutan, Sufari menjelaskan bahwa dalam jangka pendek pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penitipan sementara tahanan di rumah tahanan Polres maupun Polsek selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sedangkan sebagai solusi jangka panjang, Kejati Maluku Utara mengusulkan adanya dukungan pembangunan rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara agar kebutuhan penahanan dapat terpenuhi secara lebih optimal.

Selain memaparkan berbagai kendala, Kajati Sufari juga menyampaikan rencana strategis, program prioritas, serta target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2027. Fokus penguatan akan diarahkan pada tujuh bidang utama, yakni pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, serta pengawasan.

“Semua bidang ini saling melengkapi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tata kelola organisasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tegas Sufari.

Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Komisi III DPR RI dengan seluruh aparat penegak hukum di Maluku Utara semakin kuat, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar