TIDORE, Serambitimur.id – Anggaran belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore kembali menjadi sorotan tajam. Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) LKPP Setda Kota Tidore tahun 2025 mengungkapkan dua item anggaran fantastis mencapai Rp 8,6 miliar hanya untuk mendanai ongkos perjalanan dinas pejabat. Angka ini memicu kemarahan publik di tengah kebutuhan pembangunan yang mendesak.
Paket pertama dengan kode RUP 38777735 menguras Rp 8.420.582.000. Mayoritas anggaran raksasa ini dialokasikan untuk memfasilitasi mobilitas pejabat tingkat tinggi, sementara di sisi lain, masyarakat menjerit membutuhkan sentuhan pembangunan nyata.
Tidak cukup sampai di situ, Setda Kota Tidore menambah pos pengeluaran melalui paket kedua berkode RUP 387777809. Paket tambahan ini, bersembunyi di balik nomenklatur “Belanja Perjalanan Dinas Biasa,” menelan Rp 221.280.000. Total akumulasi dari dua paket tersebut mencapai Rp 8,6 miliar—sebuah angka mengerikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore tahun 2025, hanya untuk “pelisiran dinas”.
Rincian pekerjaan dalam dokumen pengadaan menunjukkan anggaran tersebut habis hanya untuk membiayai uang harian, tiket pesawat pulang-pergi (PP) perjalanan domestik, hotel berbintang, hingga biaya taksi lokal yang diinput secara masif dan berulang.
Kejanggalan semakin kuat mengingat geografis Maluku Utara yang didominasi kepulauan. Namun, frasa “biaya speedboat”, “biaya kapal laut”, “sewa mobilitas laut”, hingga “sewa kendaraan roda empat” tertulis berlapis-lapis dalam RUP, menimbulkan tanda tanya besar tentang duplikasi anggaran yang tak wajar.
Metode penganggaran yang digunakan juga patut dicurigai. Paket utama senilai Rp 8,4 miliar dipecah ke dalam 82 nomor Mata Anggaran Kegiatan (MAK) berbeda, dengan pos terbesar mencapai Rp 1,31 miliar. Sementara itu, paket Rp 221,2 juta dipecah lagi ke dalam 7 nomor MAK terpisah, dengan pos terbesar Rp 112,5 juta.
Ketua Indonesian Budget Center (IBC), Arif, menilai angka akumulatif raksasa dari dua paket swakelola yang diterbitkan bersamaan ini sarat akan kepentingan elitis.
“Ini potret buruk yang menunjukkan perencanaan dan pengelolaan APBD yang tidak sehat. Bahkan secara gamblang bisa dikatakan sebagai bentuk praktik oligarki anggaran daerah yang meminggirkan hak publik,” tegas Arif kepada awak media, Senin (08/06).
Menurut Arif, postur anggaran miliaran ini bukan hanya cerminan perencanaan yang tidak sehat, tetapi juga fenomena yang hanya mementingkan “syahwat fasilitas” para pejabat, mengabaikan kebutuhan mendasar rakyat.
“Pola pengelolaan anggaran korosif seperti ini mestinya dihentikan karena ini bentuk pemborosan yang nyata. Anggaran sebesar ini seharusnya dapat direlokasikan untuk layanan dasar masyarakat, apalagi di tengah desakan penghematan keuangan saat ini,” ungkapnya.
Arif mengingatkan, pembinaan dan evaluasi mutlak harus dilakukan oleh gubernur untuk menghentikan pemborosan ini, agar pejabat tidak terkesan “huru-hara” dengan anggaran fantastis. Ia menekankan, prinsip utama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan kekayaan negara secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jika anggaran ini terus dibiarkan, APBD dipastikan mengalami pendarahan hebat. Jika pos seperti ini terus dipaksakan lolos, sangat berpotensi dikorupsi dan proses pengadaan rawan menjadi ajang rent-seeking,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.














Tinggalkan Balasan