Sartono Halek
SOFIFI – Kebijakan penonaktifan sementara terhadap empat pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kini menuai kritik tajam dan tuduhan adanya praktik diskriminasi dalam penegakan aturan di lingkungan pemerintahan provinsi. Langkah tersebut dinilai tidak konsisten dan berat sebelah, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah pejabat lain yang jelas-jelas berstatus terperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi besar namun justru dibiarkan tetap menduduki jabatan strategis.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Sartono Halek, Mengatakan
Penonaktifan terhadap empat pejabat tersebut dilakukan pada awal Januari 2026 dengan alasan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa internal yang saat itu diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara.
Namun hingga saat ini, kejelasan hasil pemeriksaan tersebut masih gelap. Fakta yang terungkap, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga kini tidak pernah ditandatangani oleh pejabat yang diperiksa, menandakan proses tersebut tidak berjalan secara wajar dan transparan, bahkan terkesan dipaksakan.
Publik mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Jika alasan penonaktifan adalah karena terindikasi terlibat masalah hukum, seharusnya langkah yang sama juga diterapkan kepada seluruh pejabat lain yang kini sedang diperiksa secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun daftar pejabat yang berstatus terperiksa dalam kasus pidana korupsi cukup panjang dan mencakup jabatan-jabatan kunci:
1. Samsuddin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara) – Diperiksa dalam dua kasus sekaligus, yaitu dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas serta anggaran makan dan minum yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Sebagai pejabat tertinggi di birokrasi daerah, ia juga berperan sentral dalam perencanaan dan persetujuan anggaran.
2. Abubakar Abdullah (Kepala Dinas Pendidikan, mantan Sekwan) – Menjadi saksi kunci dan terperiksa utama dalam kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, dengan nilai anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp147 miliar. Ia dinilai memiliki peran sangat besar dalam penyusunan dan pengusulan besaran tunjangan tersebut.
3. Erva (Pelaksana Tugas Sekwan) – Juga sedang diperiksa secara mendalam terkait kasus yang sama, yaitu pengelolaan anggaran tunjangan di lingkungan Sekretariat DPRD.
4. Zulkifli Bian – Turut diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus yang sama, yang menyangkut aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Kritik utama yang muncul adalah mengapa empat pejabat yang belum terbukti bersalah justru segera dinonaktifkan tanpa proses yang jelas, sementara mereka yang namanya sudah secara resmi masuk dalam daftar pemeriksaan Kejati Maluku Utara dalam kasus korupsi tetap aman dan nyaman menduduki jabatan, bahkan menjalankan wewenang seolah tidak ada masalah hukum yang menimpanya.
“Ini jelas diskriminasi dan ketidakadilan. Aturan seharusnya berlaku sama untuk semua pejabat, tidak boleh ada pembeda. Jika alasan terperiksa harus dinonaktifkan, kenapa Sekda dan pejabat lain yang diperiksa kejaksaan justru dibiarkan memimpin?” ungkap Sartono.
Sartono Berharap pihak Gubernur Maluku Utara Serly Tjoanda memberikan penjelasan resmi terkait ketidakkonsistenan kebijakan ini.
“Berharap pimpinan daerah bersikap adil dan tegas, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dapat dipulihkan kembali.” ujarnya.














Tinggalkan Balasan