TERNATE, SerambiTimur – Dugaan kasus korupsi tunjangan seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, memasuki babak baru. Setelah memeriksa sekitar 20 saksi dari kalangan legislatif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak kejaksaan memastikan perkara tersebut selangkah lagi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp187,9 miliar, yang bersumber dari 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara selama periode 2020-2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah mendekati tahap akhir. “Untuk tunjangan DPRD masih dalam proses penyelidikan dan secepatnya akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Selasa (10/2/2026).
Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap identitas calon tersangka. “Ini mau naik ke penyidikan. Jadi kita belum bisa bicara siapa tersangkanya. Jika sudah penyidikan, baru tersangkanya ditentukan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah tokoh penting, antara lain:
– Unsur legislatif: Kuntu Daud (Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029), M. Igbal Ruray (Ketua DPRD periode 2024-2029), Muhaimin Syarif (mantan anggota DPRD dan mantan terpidana OTT KPK), serta Farida Jama (Wakil Ketua Komisi III DPRD).
– Unsur ASN: Isman Abbas (Plt Sekretaris DPRD), Zulkifli Bian (Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD), Samsuddin A. Kadir (Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD), dan Abubakar Abdullah (Kepala Dinas Pendidikan sekaligus KPA periode penganggaran tunjangan).
Berdasarkan data realisasi anggaran, rincian tunjangan selama 2020-2024 adalah:
– Tunjangan kesejahteraan dan perumahan: lebih dari Rp60 miliar
– Tunjangan transportasi: lebih dari Rp73 miliar
– Tunjangan komunikasi: lebih dari Rp24 miliar
– Tunjangan lainnya: lebih dari Rp20 miliar
Adapun total anggaran tunjangan per tahunnya adalah:
– 2020: Rp29.379.051.250
– 2021: Rp38.972.396.093
– 2022: Rp38.972.396.093
– 2023: Rp39.888.068.048
– 2024: Rp39.873.770.101
Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga menemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.














Tinggalkan Balasan