Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Nov 2025 19:42 WIT ·

Pemilik PMT Kodrat Hi Ishak Bantah Terlibat, Nilai Pemutusan Kontrak oleh Agen Sepihak dan Tidak Berdasar


 Pemilik PMT Kodrat Hi Ishak Bantah Terlibat, Nilai Pemutusan Kontrak oleh Agen Sepihak dan Tidak Berdasar Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Hi Ishak angkat suara terkait keputusan PT Siantan Jaya Lestari yang memutus kontrak secara sepihak setelah temuan 72 jirigen minyak tanah subsidi di Pelabuhan Speedboat Ternate–Gane Barat pada Rabu (17/9/2025). Ia menegaskan bahwa pangkalannya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi tersebut.

Sebelumnya, 72 jirigen itu diamankan Polsek Ternate Selatan. Polisi memastikan minyak tanah tersebut berasal dari enam pemilik berbeda, bukan dari satu pangkalan tertentu. Pemeriksaan penyidik juga tidak menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran di PMT milik Kodrat.

“Saya justru kaget nama saya ikut diseret. Padahal dalam BAP jelas pangkalan saya tidak melanggar,” tegas Kodrat.

Ia turut mengklarifikasi dugaan transaksi antara PMT miliknya dengan warga bernama Haji Jamaludin Yakub. Kodrat menjelaskan bahwa Jamaludin tinggal satu RT dengannya dan dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga. Sesuai aturan distribusi, masing-masing KK berhak menerima jatah minyak tanah, dan seluruh transaksi dilakukan berdasarkan HET dan data KK resmi.

Karena itu, Kodrat menilai tudingan yang mengarah pada pangkalannya tidak memiliki dasar faktual. Ia menyebut tidak satu pun minyak dijual keluar dari ketentuan resmi distribusi.

Lebih jauh, Kodrat mempertanyakan keputusan PT Siantan Jaya Lestari yang menjatuhkan sanksi hanya kepada pangkalannya, padahal temuan 72 jirigen itu juga terkait pangkalan lain.

“Ini keputusan tidak adil. Saya bahkan tidak pernah mendapat teguran sebelumnya,” tegasnya.

Upaya Kodrat untuk meminta klarifikasi ke agen pun tidak membuahkan kejelasan. Ia menyebut agen tetap mengaitkan temuan di speedboat sebagai alasan pemutusan kontrak tanpa memberikan penjelasan rinci maupun dasar hukum.

Kodrat berharap pihak agen lebih profesional, mempertimbangkan asas keadilan, dan tidak membuat keputusan sepihak yang merugikan masyarakat kecil. Ia memastikan akan memperjuangkan haknya agar pangkalannya tidak menjadi korban isu tanpa bukti.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa M 7,3 Guncang Maluku Utara, Warga Ternate Panik Berhamburan Keluar Rumah

2 April 2026 - 07:26 WIT

Warga Binaan Lapas Ternate Panen Kemandirian Lewat Budidaya Jagung

30 Maret 2026 - 13:08 WIT

Wali Kota Ternate Sidak OPD Usai Lebaran, Tekankan Disiplin dan Inovasi ASN

26 Maret 2026 - 16:31 WIT

Oknum Brimob Jadi Tersangka Kasus KDRT di Ternate, Polda Malut Tegaskan Proses Hukum Profesional

25 Maret 2026 - 17:29 WIT

Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate, DP3A Fokus Dampingi Istri dan Anak Korban

25 Maret 2026 - 15:26 WIT

Dugaan KDRT Oknum Brimob di Ternate: Istri Alami Pendarahan, Anak Juga Diduga Jadi Korban

25 Maret 2026 - 15:19 WIT

Trending di Hukum & Kriminal