Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Nov 2025 19:42 WIT ·

Pemilik PMT Kodrat Hi Ishak Bantah Terlibat, Nilai Pemutusan Kontrak oleh Agen Sepihak dan Tidak Berdasar


 Pemilik PMT Kodrat Hi Ishak Bantah Terlibat, Nilai Pemutusan Kontrak oleh Agen Sepihak dan Tidak Berdasar Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Hi Ishak angkat suara terkait keputusan PT Siantan Jaya Lestari yang memutus kontrak secara sepihak setelah temuan 72 jirigen minyak tanah subsidi di Pelabuhan Speedboat Ternate–Gane Barat pada Rabu (17/9/2025). Ia menegaskan bahwa pangkalannya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi tersebut.

Sebelumnya, 72 jirigen itu diamankan Polsek Ternate Selatan. Polisi memastikan minyak tanah tersebut berasal dari enam pemilik berbeda, bukan dari satu pangkalan tertentu. Pemeriksaan penyidik juga tidak menemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran di PMT milik Kodrat.

“Saya justru kaget nama saya ikut diseret. Padahal dalam BAP jelas pangkalan saya tidak melanggar,” tegas Kodrat.

Ia turut mengklarifikasi dugaan transaksi antara PMT miliknya dengan warga bernama Haji Jamaludin Yakub. Kodrat menjelaskan bahwa Jamaludin tinggal satu RT dengannya dan dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga. Sesuai aturan distribusi, masing-masing KK berhak menerima jatah minyak tanah, dan seluruh transaksi dilakukan berdasarkan HET dan data KK resmi.

Karena itu, Kodrat menilai tudingan yang mengarah pada pangkalannya tidak memiliki dasar faktual. Ia menyebut tidak satu pun minyak dijual keluar dari ketentuan resmi distribusi.

Lebih jauh, Kodrat mempertanyakan keputusan PT Siantan Jaya Lestari yang menjatuhkan sanksi hanya kepada pangkalannya, padahal temuan 72 jirigen itu juga terkait pangkalan lain.

“Ini keputusan tidak adil. Saya bahkan tidak pernah mendapat teguran sebelumnya,” tegasnya.

Upaya Kodrat untuk meminta klarifikasi ke agen pun tidak membuahkan kejelasan. Ia menyebut agen tetap mengaitkan temuan di speedboat sebagai alasan pemutusan kontrak tanpa memberikan penjelasan rinci maupun dasar hukum.

Kodrat berharap pihak agen lebih profesional, mempertimbangkan asas keadilan, dan tidak membuat keputusan sepihak yang merugikan masyarakat kecil. Ia memastikan akan memperjuangkan haknya agar pangkalannya tidak menjadi korban isu tanpa bukti.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal