HALTIM, SerambiTimur —Pagi yang cerah di ruang kerja Bupati Halmahera Timur menjadi saksi kecil dari langkah besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih tertib. Dua lembar sertifikat tanah berpindah tangan dari Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, kepada Bupati Ubaid Yakub — bukan sekadar simbol, tapi tanda keseriusan Pemkab Haltim menata asetnya.
Sertifikat tersebut mencakup dua bidang jalan desa di Peteley, Kecamatan Maba Selatan. Jalan yang menjadi urat nadi masyarakat itu kini resmi memiliki payung hukum yang sah, setelah sekian lama menjadi aset tanpa legalitas formal.
“Kami ingin memastikan seluruh aset Pemkab Haltim memiliki kekuatan hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masyarakat,” ujar Bupati Ubaid Yakub dengan nada tegas namun bersyukur.
Di sisi lain, Lalu Harisandi menilai kerja sama antara BPN dan Pemkab Haltim menjadi contoh sinergi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sertifikat ini bukan akhir, tapi awal dari proses panjang legalisasi aset publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Haltim, Ikin Sodikin, menyebut sertifikasi aset daerah sebagai langkah strategis menuju pengelolaan aset yang efisien.
“Sertifikat bukan hanya bukti kepemilikan, tapi dasar penting untuk perencanaan pembangunan dan perlindungan aset dari potensi sengketa,” jelasnya.
Kini, di Peteley, dua ruas jalan desa bukan sekadar jalur penghubung antarwilayah. Ia menjadi simbol perubahan: bagaimana komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dapat dimulai dari langkah sederhana, tapi berdampak besar.
Pemkab Haltim menargetkan lebih banyak aset daerah yang akan disertifikasi dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi pondasi penting untuk membangun Halmahera Timur yang lebih tertata, tertib administrasi, dan siap berlari mengejar kemajuan.














Tinggalkan Balasan