HALBAR, SerambiTimur — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Barat mengusulkan 28 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini menjadi bentuk komitmen memperkuat layanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap II tahun 2025.
Kepala Kemenag Halbar, Amir Tomagola, menyatakan seluruh tenaga honorer yang diusulkan telah melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan. “Semua berkas sudah lengkap dan telah diunggah sesuai persyaratan PPPK paruh waktu,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Amir, langkah ini merupakan bentuk kepedulian agar tenaga honorer tetap bisa mengabdi. “Harapan kami, mereka bisa kembali aktif dan membantu meningkatkan mutu layanan pendidikan serta keagamaan di Halmahera Barat,” jelasnya.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini dipandang sebagai solusi agar tenaga honorer tetap mendapat ruang untuk berkontribusi, sekaligus menjamin keberlanjutan layanan publik yang selama ini bertumpu pada mereka.
