Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Sep 2025 18:31 WIT ·

GPLT-MU Somasi PT Weda Bay Nickel, Diduga Operasi di Hutan Tanpa Izin


 GPLT-MU Somasi PT Weda Bay Nickel, Diduga Operasi di Hutan Tanpa Izin Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nickel (PT WBN) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas operasional perusahaan.

Somasi itu menyoroti operasi produksi PT WBN di kawasan hutan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono Hi. Dikir, menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyerobotan lahan negara yang berpotensi tindak pidana lingkungan sekaligus merugikan keuangan negara.

“Negara sudah jelas mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Jika PT WBN beroperasi tanpa izin, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga perbuatan melawan hukum,” ujar Sudiono, Senin (22/9/2025).

Somasi itu semakin kuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 10 September 2025 mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara. Dari laporan tersebut, sebanyak 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dikembalikan ke negara karena digunakan tanpa izin.

Menurut GPLT-MU, praktik ini bisa diproses melalui berbagai ketentuan hukum, mulai dari UU Kehutanan, UU Pemberantasan Pengrusakan Hutan, UU Tipikor, hingga KUHP dan KUHPerdata. Selain kerugian negara dari potensi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), dampak ekologis juga dikhawatirkan menimpa masyarakat adat serta warga lingkar tambang.

“Perusahaan harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan, melaksanakan reklamasi, serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat,” tegas Sudiono.

GPLT-MU memberi waktu tiga hari sejak somasi diterima. Jika tidak ada iktikad baik dari PT WBN, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk melapor ke Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian, Kementerian ESDM, Kementerian KLH, hingga pengadilan.

“Ini adalah komitmen pemuda Maluku Utara untuk menjaga hutan, menegakkan hukum, dan memastikan kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga bermanfaat bagi rakyat, khususnya masyarakat lingkar tambang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Desak Gubernur Sherly Copot Pejabat Terindikasi Korupsi, Soroti Kasus Tunjangan DPRD hingga Jejak Perkara AGK

8 Juli 2026 - 21:12 WIT

Sinergi Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Wujudkan MBG yang Berkualitas di Tidore

8 Juli 2026 - 16:33 WIT

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Trending di Hukum & Kriminal