JAKARTA, SerambiTimur — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali mencatat capaian besar. Dalam penyerahan Tahap IV, Jumat (12/9/2025), sebanyak 674.178,44 hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi berhasil dikembalikan kepada negara.
Total penguasaan lahan sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu kini mencapai 3.325.133,20 hektare, jauh melampaui target awal 1 juta hektare. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare telah diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sedangkan 81.793 hektare masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset dari lahan yang berhasil diamankan mencapai Rp150 triliun. Penerimaan negara juga meningkat dengan setoran escrow account Rp325 miliar, pajak Rp184,82 miliar, laba bersih kontrak Rp1,32 triliun, serta tambahan PBB dan Non-PPP Rp1,21 triliun.
Tak hanya sektor perkebunan, Satgas PKH juga menertibkan tambang ilegal. Dari hasil verifikasi, dua perusahaan telah diambil alih lahannya: PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur (148,25 ha) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Total penguasaan tambang ilegal mencapai 321,07 hektare.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut keberhasilan ini berkat sinergi lintas kementerian, lembaga, dan daerah. Ia menegaskan, perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 membuka jalan untuk penagihan denda administratif kepada perusahaan pelanggar.
“Satgas PKH akan terus menertibkan perusahaan yang melanggar aturan. Negara harus hadir untuk menghentikan mafia tambang dan penyalahgunaan kawasan hutan,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan