TERNATE, SerambiTimur – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate terus berbenah menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026 mendatang. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan Panti Sosial Rehabilitasi Sosial (PSRS) Lanjut Usia Himo-Himo.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung pada Jumat (12/9) ini sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan peran Bapas, mulai dari penerapan pidana alternatif, pembimbingan, pengawasan, hingga reintegrasi sosial bagi klien. Selain itu, turut dikupas pasal-pasal baru dalam KUHP yang memperluas fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana.
Kepala Bapas Ternate, Apriyani, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk memastikan kesiapan lembaga menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pidana alternatif, khususnya kerja sosial, dapat berjalan lebih efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Apriyani optimistis kemitraan dengan PSRS Himo-Himo akan semakin memperkuat arah pembimbingan bagi klien pemasyarakatan. Ia meyakini, kontribusi positif yang dihasilkan tidak hanya dirasakan para klien, tetapi juga lingkungan sosial tempat mereka kembali.














Tinggalkan Balasan