TERNATE – Penyaluran dana kelurahan di Kota Ternate hingga kini belum bisa dilakukan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. Saleh, menyebut keterlambatan itu disebabkan usulan dari kecamatan baru diajukan pada Juli 2025.
“Harapan kami usulan dana kelurahan masuk di bulan Mei. Namun kenyataannya baru diajukan pada Juli, padahal saat itu tahapan APBD Perubahan sudah berjalan. Jadi otomatis harus menyesuaikan,” jelas Abdullah, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, anggaran untuk dana kelurahan sebenarnya telah tersedia, hanya saja belum bisa dicairkan karena belum tercatat dalam APBD. “Anggaran sudah ada, tapi belum bisa disalurkan karena permintaan belum terakomodir di APBD. Baru dimasukkan pada APBD Perubahan ini,” tambahnya.
Saat ini, dokumen APBD Perubahan masih dalam proses evaluasi di provinsi. Setelah tahap itu selesai, BPKAD akan menyesuaikan dan segera menyalurkan dana kelurahan ke masing-masing wilayah.
Abdullah berharap tahun depan pengajuan usulan bisa dilakukan lebih awal agar dana kelurahan dapat langsung disalurkan sejak awal tahun. “Jangan menunggu tahun berjalan baru diusulkan,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan