Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2025 18:09 WIT ·

803 Warga Binaan di Malut Terima Remisi HUT ke-80 RI


 803 Warga Binaan di Malut Terima Remisi HUT ke-80 RI Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Sebanyak 803 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Maluku Utara (Malut) memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus 2025 kepada WBP se-Malut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Malut, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi momentum penting bagi para warga binaan.

“Total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 803 orang dari jumlah keseluruhan 1.345 orang se-Maluku Utara,” ujarnya usai upacara di Rutan Kelas II B Ternate, Minggu (17/8/2025).

Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, termasuk remisi dasawarsa.

Selain itu, Said Mahdar menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi praktik peredaran narkoba maupun pelanggaran kedisiplinan di dalam lapas. “Tidak ada kompromi. Jika ada pegawai yang terlibat, siap dipindahkan bahkan diberhentikan. Termasuk penggunaan handphone yang dilarang keras di lapas,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin upacara sekaligus menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Adapun pejabat yang mewakili Forkopimda karena sebagian besar melaksanakan upacara di Sofifi diantaranya,  Mewakili Kapolda yaitu Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Wiyana, Mewakili Kajati yaitu Kasi. D. PTUL, Z Siregar. 

Selain itu, sejumlah jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut tampak hadir diantaranya, Kalapas Kelas IIA Ternate Fouzul Ansori, Kalapas Perempuan Kelas III Ternate, Agustina, Kepala Bapas kelas II Ternate, Apriyani, serta pejabat struktural, pejabat fungsional umim (JFU) dan pejabat fungsional tertenteu (JFT).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah