JAKARTA, SerambiTimur- PB-FORMMALUT Jabodetabek menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menertibkan 1.063 tambang ilegal yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza A. Syadik, menyebut tambang ilegal bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga kejahatan ekologi yang menghancurkan tanah, air, hutan, hingga rantai pangan masyarakat.
“Kerusakan ini melampaui generasi. Tambang ilegal adalah kejahatan ekologi, bukan sekadar pelanggaran ekonomi,” tegas Reza, Jumat (15/8/2025).
Ia mendesak Presiden tidak hanya menyasar operator tambang, melainkan juga beking aparat dan elite politik. “Tidak boleh ada jenderal atau pejabat yang kebal hukum. Semua harus dibongkar,” tambahnya.
Selain itu, Reza menyoroti kasus 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditetapkan tersangka karena menolak tambang PT Position. Ia menyebut penggunaan UU Darurat 1951 untuk menjerat petani sebagai bentuk penyalahgunaan hukum.
“Pasal 2 ayat (2) jelas memberi pengecualian alat tajam untuk pertanian. Golok dan parang bukan senjata kejahatan, melainkan alat produksi,” katanya.
PB-FORMMALUT menuntut Kapolri mencopot Kapolda Malut, membebaskan 11 warga adat, serta meminta pengawasan ketat Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial agar hukum tidak menjadi alat kriminalisasi.
“Momentum peringatan kemerdekaan harus dipakai Presiden untuk memastikan hukum berpihak pada rakyat, bukan pemodal,” tutup Reza.














Tinggalkan Balasan