HALTIM, SerambiTimur – DPRD Halmahera Timur (Haltim) mengeluarkan 17 rekomendasi keras kepada pemerintah daerah dan perusahaan tambang menyusul konflik pertambangan yang memicu ketegangan di Maba Sangaji. Salah satu poin paling krusial adalah desakan pembebasan 11 warga yang diproses hukum karena dituding menghalangi aktivitas tambang.
Rekomendasi ini dibacakan dalam Paripurna ke-11 masa sidang III, Rabu (13/8/2025), berdasarkan hasil investigasi lapangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dipimpin Dirwan Din.
Menurut Dirwan, masalah tambang di Haltim tak hanya soal bisnis, tetapi juga menyentuh hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. “Kalau pemerintah dan perusahaan tak tegas, konflik ini akan membesar dan merugikan semua pihak,” ujarnya.
Inti rekomendasi DPRD meliputi penegakan hukum terhadap pelanggaran izin lingkungan, penyelesaian masalah lahan masyarakat, perlindungan kawasan hutan desa, audit lingkungan menyeluruh oleh KLHK, hingga evaluasi kinerja perusahaan tambang seperti PT STS, PT Priven Lestari, PT Alam Raya Abadi, dan PT JAS.
DPRD juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pencemaran sungai, tata kelola kendaraan operasional tambang, serta implementasi peraturan daerah yang melindungi hak wilayah adat.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, DPRD berharap Pemkab Haltim segera bertindak cepat dan tegas agar konflik tidak berlarut-larut. “Ini ujian keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya,” tegas Dirwan.














Tinggalkan Balasan