TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) yang menguras anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk saksi berinisial AZ yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Kita upayakan yang bersangkutan ini harus hadir. Dua kali dipanggil, alasannya sakit. Tapi ini akan terus kita tindaklanjuti,” tegas Richard, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, setiap kasus korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab. Penyidik kini memfokuskan pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate telah memvonis mantan Kepala Dinas Perkim LH Halsel, Ahmad Hadi, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kasus ini berawal dari dugaan anggaran fiktif dalam pembangunan Masjid Raya Halsel yang dibiayai APBD sejak 2016 hingga 2024 dengan total sekitar Rp117 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Bangun Utama Mandiri mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp100 miliar, sementara sisanya dikerjakan CV Minanga Tiga Satu.
“Pengembangan penyelidikan ini untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, sesuai fakta persidangan,” pungkas Richard.















Tinggalkan Balasan