SERAMBITIMUR, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Provinsi Maluku Utara menduga Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, terlibat dalam penyelewengan anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar yang dikelola Pemda Kota Ternate.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyatakan bahwa Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate, tentu mengetahui dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut. Hal ini diungkapkan melalui rilis yang diterima media pada Selasa, 2 Juli.
“Keterlibatan Tauhid dalam dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar yang dikelola Pemda Kota Ternate harus dibongkar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ternate,” tegas Sartono. “Tidak mungkin anggota satgas ditetapkan sebagai tersangka sementara ketua satgasnya bebas dari kasus ini.

Korlap GPM Saat Melakukan Orasinya di Depan Kantor Wali Kota Ternate
Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 ini telah menyeret tiga anggota Satgas Covid-19 Kota Ternate sebagai tersangka. Mereka adalah FS alias Fatimah, mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate; AHD alias Hartati, mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate; dan AM alias Andi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 20 Desember 2023, setelah penyidik Jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 00 Juni 2023.
Menanggapi sikap diam penyidik Kejaksaan terhadap keterlibatan Wali Kota, DPD GPM kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak agar Wali Kota Tauhid Soleman segera dipanggil dan diperiksa. Unjuk rasa juga dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan agenda yang sama.
Selain kasus anggaran Covid-19, GPM juga mengangkat sejumlah kasus lainnya dalam unjuk rasa tersebut. Di antaranya, dugaan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan anggaran Rp 129 juta melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna, dugaan korupsi di Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran Rp 1,2 miliar, serta dugaan korupsi proyek jalan Inpres di Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Malut dengan anggaran APBN Rp 248 miliar.
Selain itu, proyek pembangunan jalan Beringin-Ngele Taliabu melalui APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar melalui rekanan CV Karya Olmit juga menjadi sorotan.
“Tindakan korupsi ini melanggar ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Sartono.
Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres Ternate juga didesak segera menuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gale.
“DPD GPM menyesalkan penegak hukum yang tidak mampu menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut,” tutup Sartono.



















Tinggalkan Balasan