Uncategorized

Terima SK Perpanjangan, Wali Kota Tidore Ingatkan 805 PPPK: Jaga Disiplin dan Hindari Pelanggaran

Serambi Timur Diperbarui 10:20 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TIDORE, Serambitimur.id — Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan perpanjangan masa kerja untuk tahun 2026. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota Muhammad Sinen menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini diberikan berdasarkan evaluasi kinerja, kehadiran, dan kedisiplinan masing-masing pegawai. Ia menegaskan, perjuangan untuk mengubah status menjadi PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada kinerja dan kedisiplinan saat ini.

“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu sangat penting. Apalagi saat ini kita sedang bersama-sama memperjuangkan agar status PPPK Paruh Waktu ini bisa berubah menjadi PPPK Penuh Waktu. Itu semua hanya bisa terwujud kalau kalian menjaga kedisiplinan,” tegas Sinen.

Wali Kota juga memberikan peringatan tegas terkait kehadiran. Siapa pun yang terbukti tidak masuk kerja selama seminggu berturut-turut, akan dikenakan sanksi pemberhentian secara otomatis.

Selain soal kedisiplinan, Sinen juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga perilaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.

“Bertanggung jawablah dalam menjalankan tugas, dan jauhkan diri dari hal-hal yang dapat mencelakakan diri sendiri maupun keluarga,” pesannya.

Tinggalkan komentar