HALSEL, SerambiTimur —Sebuah “jejak uang” tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Nilainya bukan kecil—Rp 4,3 miliar dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan (UNSAN), Halmahera Selatan, kini berubah menjadi misteri yang menggantung di antara laporan keuangan dan ketiadaan aset fisik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Rektor UNSAN, dan memeriksa dokumen terkait penggunaan dana tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami telah meminta dokumen serta keterangan dari berbagai pihak,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Kisah ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023. Di sana, auditor negara menemukan sesuatu yang tidak lazim: dana Rp 4,3 miliar tercatat sebagai belanja modal, namun tak satu pun aset daerah yang dihasilkan.
Rinciannya pun mencengangkan — Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, sementara Rp 3,1 miliar diklaim sebagai pembayaran ganti rugi lahan untuk STP Bacan. Namun, tidak ada kejelasan status aset yang seharusnya menjadi milik Pemprov Malut.
BPK menilai hal ini merupakan kesalahan klasifikasi anggaran serius, sementara Kejati kini berupaya menelusuri apakah di balik “kesalahan administratif” itu tersembunyi indikasi korupsi sistematis.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah,” tambah Fajar.
Kasus UNSAN kini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana hibah pendidikan di Maluku Utara. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi anggaran, dugaan manipulasi seperti ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan dunia pendidikan.
Jika terbukti ada unsur korupsi, maka skandal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik — terlebih dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan pendidikan di daerah.














Tinggalkan Balasan