Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2025 19:01 WIT ·

Skandal Dana Hibah UNSAN: Jejak Rp 4,3 Miliar yang Hilang Tanpa Aset


 Skandal Dana Hibah UNSAN: Jejak Rp 4,3 Miliar yang Hilang Tanpa Aset Perbesar

HALSEL, SerambiTimur —Sebuah “jejak uang” tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Nilainya bukan kecil—Rp 4,3 miliar dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan (UNSAN), Halmahera Selatan, kini berubah menjadi misteri yang menggantung di antara laporan keuangan dan ketiadaan aset fisik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Rektor UNSAN, dan memeriksa dokumen terkait penggunaan dana tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kami telah meminta dokumen serta keterangan dari berbagai pihak,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kisah ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023. Di sana, auditor negara menemukan sesuatu yang tidak lazim: dana Rp 4,3 miliar tercatat sebagai belanja modal, namun tak satu pun aset daerah yang dihasilkan.

Rinciannya pun mencengangkan — Rp 1,2 miliar digunakan untuk pembangunan fisik, sementara Rp 3,1 miliar diklaim sebagai pembayaran ganti rugi lahan untuk STP Bacan. Namun, tidak ada kejelasan status aset yang seharusnya menjadi milik Pemprov Malut.

BPK menilai hal ini merupakan kesalahan klasifikasi anggaran serius, sementara Kejati kini berupaya menelusuri apakah di balik “kesalahan administratif” itu tersembunyi indikasi korupsi sistematis.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah,” tambah Fajar.

Kasus UNSAN kini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana hibah pendidikan di Maluku Utara. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi anggaran, dugaan manipulasi seperti ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan dunia pendidikan.

Jika terbukti ada unsur korupsi, maka skandal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik — terlebih dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan pendidikan di daerah.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Trending di Hukum & Kriminal