Ternate, Serambi Timur – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Yakub, memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Ternate, Rabu (6/11/2024). Imran menegaskan bahwa sejumlah uang yang ia berikan kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) saat menjabat sebagai Gubernur Malut bukan untuk mendapatkan jabatan, melainkan sebagai bantuan untuk kebutuhan pribadi AGK.
Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, didampingi dua hakim anggota. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Imran menjelaskan kronologi dirinya dilantik kembali sebagai Kadikbud Malut. Ia mengaku menyerahkan surat putusan pengadilan yang menyatakan bebas dari jeratan hukum sebelumnya kepada Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali dan Kepala BKD Malut Miftah Bay, berharap dapat dipertimbangkan untuk jabatan eselon II di Pemprov Malut.
Terkait pemberian uang, Imran mengungkapkan bahwa uang itu diberikan kepada AGK melalui ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan, tiket pesawat, dan akomodasi AGK. “Saya berikan uang itu bukan untuk mendapatkan jabatan, melainkan membantu AGK,” kata Imran. Ia merinci bahwa total bantuan mencapai Rp100 juta, yang diserahkan bertahap.
Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan hasil penyelidikan KPK, yang mengungkapkan bahwa Imran memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada AGK melalui beberapa transaksi rekening sejak November hingga Desember 2023. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas posisi Kadikbud Malut.
Selanjutnya, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan dari JPU pada 20 November 2024. Terdakwa Imran Yakub didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.














Tinggalkan Balasan