Ternate, SerambiTimur —Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, ke sejumlah pangkalan minyak tanah subsidi, dinilai tidak menyalahi kewenangan. Sebaliknya, tindakan itu disebut sebagai bentuk pengawasan wakil rakyat yang responsif terhadap keresahan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Zulfikran A. Bailussy, SH, menyebut tindakan Nurjaya sah secara etika maupun konstitusi. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan adalah mandat yang melekat pada setiap anggota DPRD, tanpa terikat pada batas komisi.
“Ketika masyarakat menghadapi kelangkaan minyak tanah, intervensi melalui sidak justru membuktikan bahwa DPRD hadir dan tidak diam,” ujar Zulfikran, Jumat (18/7/2025).
Zulfikran menjelaskan, pembagian kerja melalui komisi di DPRD bersifat administratif. Karena itu, anggota dewan tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan, terlebih dalam situasi yang menyentuh langsung kebutuhan publik.
“Koordinasi antarkomisi memang penting, tapi bukan berarti menjadi alasan untuk mengekang gerak pengawasan. Justru yang patut disoroti adalah jika anggota DPRD pasif,” tegasnya.
Ia juga menilai pemanggilan oleh Badan Kehormatan (BK) terhadap Nurjaya sebagai langkah yang terlalu reaktif. Sebab, semangat pengawasan semestinya didukung, bukan ditekan secara prosedural.
“Langkah Bu Nurjaya menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh dimaknai secara sempit. Ia turun langsung menjawab aspirasi rakyat, dan itu patut diapresiasi,” pungkas Zulfikran.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Nurjaya Hi Ibrahim akan dipanggil BK DPRD Kota Ternate karena dinilai telah melampaui tugas Komisi III, dengan alasan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah subsidi adalah ranah Komisi I.
Namun langkah sidak yang dilakukan Nurjaya justru menuai dukungan dari publik yang merasa pengawasan terhadap distribusi minyak tanah selama ini minim.














Tinggalkan Balasan