TERNATE, SerambiTimur- Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Maluku Utara secara tegas menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP yang dijadwalkan berlangsung di Kota Ternate, Kamis (8/1/2026). Penolakan tersebut didasari penilaian bahwa Muswil tidak memiliki legitimasi hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
DPC yang menyatakan penolakan berasal dari Kabupaten Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Morotai, serta Kota Tidore Kepulauan.
Para pengurus DPC mendesak agar Muswil ditunda hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, terutama terkait AD/ART hasil Muktamar X PPP yang hingga kini dinilai belum disahkan secara resmi.
Ketua DPC PPP Pulau Taliabu, Rismanto Tari, menegaskan Muswil di Ternate tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk dilaksanakan.
“Saya selaku Ketua DPC Pulau Taliabu sekaligus calon Ketua DPW PPP Maluku Utara, bersama Ketua DPC Morotai, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Kota Tidore Kepulauan, menilai Muswil ini tidak memiliki legitimasi AD/ART,” ujar Rismanto kepada wartawan di Ternate, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan, penundaan Muswil merupakan langkah yang harus diambil hingga kejelasan status AD/ART hasil Muktamar X benar-benar dipastikan.
Menurut Rismanto, sikap penolakan tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku Utara, termasuk Ketua Majelis Syariah dan Ketua Majelis Pakar.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Syariah PPP Maluku Utara, Safri Hasan. Ia menilai Muswil PPP Malut di Ternate cacat hukum dan seharusnya ditunda.
“Penundaan Muswil ini sudah diputuskan secara bersama-sama sampai ada ketentuan dan kepastian hukum yang jelas,” tegas Safri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PPP Maluku Utara, Rusli Abubakar, juga meminta agar Muswil tidak dipaksakan sebelum ada kejelasan mengenai AD/ART dan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Kami meminta Muswil ditunda sampai persoalan ini benar-benar clear, terutama terkait dualisme kepemimpinan di tingkat pusat antara Pak Mardiono dan Gus Yasin,” ujarnya.
Rusli mengingatkan, jika Muswil tetap digelar, maka kepengurusan yang dihasilkan berpotensi dinilai ilegal.
“Dasar hukumnya belum ada pengesahan dari DPP. Bahkan masih terjadi simpang siur terkait AD/ART hasil Muktamar X yang belum dibahas dan disahkan. Ini yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan