TERNATE, Jahzirah.com — PT Position membantah tudingan liar sejumlah pihak yang menuduh perusahaan melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah izin usaha PT Wana Kencana Sejati (WKS). Melalui kuasa hukumnya, Indra R. Maaswet, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.
Indra menjelaskan, lokasi yang disebut-sebut sebagai area tambang ilegal sebenarnya adalah jalan angkutan tambang yang dibangun bersama antara PT WKS dan PT Position berdasarkan perjanjian kerja sama resmi.
“Tidak ada kegiatan penambangan di area tersebut. Itu murni proyek pembangunan infrastruktur jalan angkutan yang digunakan bersama,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kepemilikan atau pengelolaan PT Position seperti yang diberitakan sebagian media.
“Sampai hari ini tidak ada bukti dan tidak ada dasar hukum yang menunjukkan adanya afiliasi kami dengan aparat penegak hukum. Narasi semacam itu adalah bentuk misinformasi dan patut diduga menjurus pada fitnah,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan PT Position sendiri bermula dari laporan terhadap PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait pemasangan patok di area izin PT WKS. Pemalangan itu disebut telah menghambat kegiatan operasional PT Position dan menimbulkan kerugian materiil.
Indra menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya muncul bersamaan dengan berjalannya proses hukum di pengadilan, yang hingga kini masih berlangsung dengan menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pertambangan dari Kementerian ESDM.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Semua harus dibuktikan di persidangan melalui bukti, saksi, dan keterangan ahli. Tidak bisa hanya berdasarkan opini atau isu sepihak,” pungkasnya.
PT Position menegaskan komitmennya untuk beroperasi secara legal dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan Indonesia.














Tinggalkan Balasan