TERNATE, Serambitimur.id – Pembangunan Vila Lago Montana di Ternate, Maluku Utara, kini menjadi bukti nyata bagaimana keangkuhan pihak ketiga dapat menginjak-injak peraturan negara dan merusak ekosistem alam.
Terungkap bahwa Vila Lago Montana, sebagian sudah beroperasi dan sebagian lagi masih dalam tahap pembangunan, berlokasi di kawasan lindung yang jelas dilarang untuk segala bentuk aktivitas konstruksi. Sementara itu, status izin dari pemerintah hingga saat ini tidak memiliki kejelasan sama sekali. Hal itu ditegaskan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sartono Halek pada hari ini (17/04).

Sartono mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan dan pemberitaan sejumlah media massa, lokasi pembangunan Vila Lago Montana masuk dalam zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung resmi. Kawasan tersebut dilindungi untuk menjaga kelestarian ekosistem, sumber daya alam, serta mencegah terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir. Namun, pihak ketiga seolah mengabaikan semua aturan tersebut dengan terus melanjutkan pekerjaan konstruksi di bagian belakang vila, sementara sebagian area lainnya bahkan telah beroperasi secara terbuka.
“Lokasi yang dibangun vila merupakan kawasan lindung. Namun pekerjaan konstruksi di bagian belakang tetap berlanjut dan bagian depan telah beroperasi secara terbuka. Ini bukan sekadar pembangunan yang tidak bertanggung jawab, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Kawasan lindung dibuat untuk melindungi kita semua, bukan untuk dijadikan lahan bisnis yang menguntungkan segelintir orang,” tegas Sartono.
Sartono juga menyampaikan, izin pembangunan yang seharusnya menjadi dasar hukum hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh siapa pun. Pemerintah daerah dinilai tidak melakukan pengawasan yang ketat, bahkan seolah membiarkan pihak pengembang bertindak sewenang-wenang.
Ia berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusut kasus ini secara mendalam dan tidak hanya diam, mengingat publik tengah menyoroti pembangunan vila tersebut yang memiliki dasar hukum yang tidak jelas. Hingga saat ini tidak ada catatan resmi tentang pemberian izin konstruksi untuk area tersebut, apalagi untuk pembangunan di kawasan lindung.
“Kita akan menuntut tanggung jawab sampai ke akar-akarnya! Siapa yang memberikan izin terselubung? Ataukah memang ada oknum yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi demi keuntungan pribadi?” ujarnya.














Tinggalkan Balasan