TERNATE, SerambiTimur — Ekonom Maluku Utara, Mukhtar Adam, menyoroti kejanggalan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai pemerintah pusat gagal mewujudkan keadilan fiskal sebagaimana dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Mukhtar, ironi besar tengah terjadi di Maluku Utara. Meski ekonomi daerah ini tumbuh pesat hingga 39,10 persen, realisasi DBH justru anjlok tajam dalam dua tahun terakhir.
“Ekonomi tumbuh gila-gilaan, tapi uang di daerah malah seret. Ini bentuk ketimpangan baru yang menindas daerah penghasil,” tegas Mukhtar kepada wartawan di Ternate, Senin (11/11/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 sektor pertambangan tumbuh 49,02 persen, dari Rp12 triliun menjadi Rp17 triliun, dan sektor industri meningkat 41,32 persen, dari Rp20 triliun ke Rp27,5 triliun. Namun, realisasi DBH royalti tambang justru turun dari Rp3,89 triliun (2023) menjadi Rp2,69 triliun (2024), dan kembali anjlok ke Rp2,28 triliun (2025).
“Ekonomi maju, DBH mundur. Ini logika macam apa? UU HKPD seolah menjadikan daerah kaya seperti Maluku Utara sebagai sapi perah bagi pusat,” kritiknya.
Mukhtar menilai mekanisme pembagian DBH yang diatur dalam UU HKPD terlalu rumit dan tidak transparan, sehingga daerah kerap menjadi korban keterlambatan transfer.
“Pasal memang menyebut 80 persen untuk daerah, tapi realisasinya penuh potongan dan penundaan. Ini perampasan sistematis atas hak daerah,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan